Batch VII Digelar, Pelatihan...
21 April 2026
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo
Sidoarjo (beritajatim.com) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo melalui bidang koperasi mengadakan Diklat dan Uji Kompetensi bagi pengelola koperasi di Kabupaten Sidoarjo.
Acara tersebut digelar pada 27 – 29 september 2022 di Fave Hotel Sidoarjo. Sebanyak 40 koperasi mengikuti rangkaian acara Diklat hingga Uji Kompetensi Skema Juru Buku.
Pelaksanaan diklat tersebut bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LSP-KJK) Jakarta dengan menyajikan sejumlah materi inti tentang manajemen pengelolaan koperasi yang baik dan benar.
Kepala Dinas Koperasi & Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo Mohamad Edi Kurniadi, ST.MM menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yakni dalam upaya meningkatkan kapasitas SDM koperasi khususnya para pengurus dan pengelola koperasi.
Selain itu, mengacu kepada Keputusan Menteri No.49 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko usaha simpan pinjam sektor koperasi menyebut koperasi sebagai usaha yang memiliki risiko tinggi, maka salah satu pemenuhan komitmen pengelola harus memiliki sertifikat kompetensi.
“Diharapkan program kegiatan tersebut mampu mendorong terciptanya kualitas SDM koperasi yang unggul sehingga tatakelola kelembagaan dan usaha bisa berjalan dengan tertib dan baik. Dan kami kami berikan subsidi pada kegiatan ini agar koperasi mendapat keringanan biaya dan manfaat secara utuh,” ujar Edi Kurniadi, Rabu (28/9/2022).
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Niniek Setyawati menerangkan, rangkaian acara diklat tersebut dilaksanakan selama tiga hari meliputi diklat dan uji kompetensi. Dalam acara tersebut hadir berbagai kelompok koperasi simpan pinjam, KPRI, koperasi karyawan, KUD dan koperasi wanita.
“Saya mengucapkan apresiasi semangat Dinas Koperasi dan gerakan koperasi di Kabupaten Sidoarjo. Hari ini, persaingan usaha semakin ketat, maka sepatutnya koperasi dikelola secara profesional oleh sumber daya manusia yg memiliki kompetensi khusus di bidangnya,” terang dia.
Sedangkan Direktur LSP-KJK Setyo Heriyanto, pengantar diklat dan uji pengurus koperasi menyampaikan, ada sejumlah materi penting yang perlu dipahami para peserta uji kompetensi diantaranya memahami dasar-dasar manajemen, melakukan evaluasi penerapan prinsip-prinsip organisasi dan manajemen, melakukan transaksi kas non kas, mengerjakan buku besar dan buku pembantu dan yang terakhir bisa melakukan pengoperasian komputer akuntansi.
Setelah memiliki sertifiksi BNPS hendaknya para pengurus maupun pengawas koperasi dapat terus memelihara dan meningkatkan keilmuan koperasi yang terus berkembang setiap waktu. Dengan demikian tidak ketinggalan dan bisa terus memaksimalkan kontribusi bagi kemajuan koperasi di tanah air.
“Meningkatkan posisi tawar (bargaining position) seseorang dapat kualifikasi Calon Pengurus. Selain itu, rajin untuk terus memperbaharui keilmuan dengan aktif mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan bidang usahanya melalui diklat, seminar, simposium, temu usaha, dan sosialisasi,” pungkasnya. [ipl/but]