Dinas Koperasi dan Usaha Mikro merupakan salah satu Perangkat Daerah Teknis di Lingkungan Pemerintah Kab. Sidoarjo. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memiliki tugas dan fungsi yaitu urusan terkait Koperasi dan Usaha Mikro