Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo

Pegawai P3K Paruh Waktu Dinkop UM Sidoarjo Tandatangani Perjanjian Kinerja 123

  • 05 Januari 2026
  • 93 kali



Sidoarjo – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja bagi pegawai yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, pada Jumat, 2 Januari 2025, bertempat di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, Bapak Mohamad Edi Kurniadi, ST., MM, didampingi jajaran pimpinan, serta diikuti oleh seluruh pegawai P3K Paruh Waktu yang sebelumnya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).


Dalam arahannya, Kepala Dinas menekankan bahwa perubahan status kepegawaian dari THL menjadi P3K Paruh Waktu merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh komitmen. Ia mengingatkan bahwa peningkatan status kepegawaian harus diiringi dengan peningkatan etos kerja, kedisiplinan, serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas.


“Kenaikan status tentu membawa konsekuensi. Beban tanggung jawab juga bertambah, sehingga diharapkan seluruh pegawai P3K Paruh Waktu dapat bekerja lebih optimal, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.


Penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi komitmen bersama antara pegawai dan pimpinan dalam mewujudkan kinerja yang terukur, akuntabel, dan selaras dengan tujuan organisasi. Melalui langkah ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo berharap seluruh pegawai dapat berkontribusi secara maksimal dalam mendukung program dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor koperasi dan usaha mikro.