Wujudkan Governance Bersih,...
24 Agustus 2026
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo
SIDOARJO – Dalam upaya memperkuat komitmen pencegahan korupsi serta membangun budaya integritas di lingkungan birokrasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan Sosialisasi Penanganan Gratifikasi pada Senin (24/8/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Mahardhika Lantai 1 Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo.Sosialisasi ini diikuti secara antusias oleh seluruh pegawai di lingkungan dinas, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK (P3K) Paruh Waktu.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, Bapak Mohamad Edi Kurniadi, S.T., M.M.Dalam sambutan pembukanya, Kepala Dinas menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai benturan kepentingan dan penanganan gratifikasi bagi seluruh aparatur pelayanan publik."Integritas adalah fondasi utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui sosialisasi ini, seluruh pegawai—baik PNS maupun PPPK Paruh Waktu—diharapkan memiliki pemahaman yang sama untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Sidoarjo," tegas Mohamad Edi Kurniadi.Bedah Perbup No. 78 Tahun 2025 bersama Inspektorat
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Auditor Ahli Madya dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ibu Waluyani Retna Daruningtyas, S.T., M.T. Beliau memaparkan materi teknis mengenai Penanganan Gratifikasi Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025. Dalam pemaparannya, Ibu Waluyani menjelaskan dasar hukum penanganan gratifikasi yang mengacu pada UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) serta merincikan perbedaan mendasar antara suap, pemerasan, dan gratifikasi. Gratifikasi sendiri didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, diskon, tiket perjalanan, hingga fasilitas lainnya."Sesuai Pasal 3 Perbup Nomor 78 Tahun 2025, setiap pegawai wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejak kesempatan pertama," pungkasi Ibu Waluyani.
Lebih lanjut, dipaparkan pula peran strategis Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta tata cara pelaporannya. Pegawai yang menerima atau menolak gratifikasi berhubungan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada UPG Perangkat Daerah paling lambat 10 hari kerja sejak diterima, atau langsung ke KPK paling lambat 30 hari kerja.Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif mengenai kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang dikecualikan, dilanjutkan dengan komitmen bersama seluruh pegawai untuk menolak segala bentuk gratifikasi dalam setiap proses pelayanan publik.