Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo

Dinkop UM Sidoarjo Teguhkan Komitmen Integritas melalui Penandatanganan Pakta Integritas Seluruh Pegawai

  • 21 September 2026
  • 33 kali


SIDOARJO — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh pegawai sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat integritas, mencegah praktik korupsi, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026, di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, setelah pelaksanaan apel pagi. Penandatanganan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, Mochammad Hudori, S.Kom., M.I.Kom., bersama jajaran dan seluruh pegawai.

Penandatanganan Pakta Integritas ini menjadi bentuk kesungguhan bersama seluruh jajaran Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Empat Komitmen dalam Pakta Integritas

Pakta Integritas yang ditandatangani memuat sejumlah komitmen yang menjadi pedoman bagi pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu:

1. Mencegah Terjadinya Benturan Kepentingan

Seluruh pegawai berkomitmen untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, serta menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawab.

2. Memanfaatkan Barang Milik Daerah (BMD) Sesuai Ketentuan

Berkomitmen untuk memanfaatkan Barang Milik Daerah (BMD) dengan sebaik-baiknya, secara bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Menolak, Tidak Memberi, serta Melaporkan Segala Bentuk Gratifikasi

Seluruh pegawai berkomitmen untuk menolak dan tidak memberikan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan, serta melaporkan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Melaksanakan Pelaporan LHKPN dan LHKASN bagi ASN yang Wajib Lapor

Berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi ASN yang memiliki kewajiban pelaporan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Memperkuat Budaya Integritas di Lingkungan Kerja

Penandatanganan Pakta Integritas tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh pegawai mengenai pentingnya menjaga kejujuran, tanggung jawab, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Komitmen tersebut diharapkan dapat diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, mulai dari penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan aset daerah, pelaksanaan program dan kegiatan, hingga pemberian pelayanan kepada masyarakat.


Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus memperkuat budaya kerja yang berintegritas serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo meneguhkan tekad untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menghindari penyimpangan, serta memberikan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Integritas bukan sekadar janji yang ditandatangani, melainkan komitmen yang diwujudkan melalui tindakan nyata dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan.