Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo

Dinkop UM Sidoarjo Lakukan Monev Program Warung Rakyat Direnovasi 2026 di Cemengkalang

  • 14 September 2026
  • 42 kali


SIDOARJO — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) serta kunjungan lapangan Program Warung Rakyat Direnovasi Tahun 2026 di wilayah Cemengkalang, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis, 10 September 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, Mochammad Hudori, S.Kom., M.I.Kom., bersama jajaran dari Bidang Pengembangan Usaha Mikro, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kelurahan Cemengkalang, serta instansi terkait.

Kunjungan lapangan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, khususnya untuk melihat secara langsung kondisi dan hasil renovasi warung rakyat penerima manfaat di wilayah Cemengkalang. Melalui kegiatan tersebut, tim melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan pekerjaan serta koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program.

Program Prioritas Penguatan Ekonomi Rakyat

Program Warung Rakyat Direnovasi merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang diarahkan untuk meningkatkan kelayakan sarana usaha bagi pelaku usaha warung sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Berdasarkan informasi resmi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Program Renovasi Warung Rakyat Tahun 2026 menargetkan 400 unit warung untuk mendapatkan bantuan perbaikan. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan usaha mikro

Dalam penjelasan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, renovasi warung tidak hanya diarahkan pada perbaikan tampilan fisik, tetapi juga pada peningkatan kelayakan tempat usaha, termasuk aspek layanan, kebersihan, dan kenyamanan. Data program yang dipublikasikan Bappeda Sidoarjo mencatat kebutuhan 400 warung dengan total anggaran Rp4 miliar pada tahun 2026.

Program tersebut memiliki landasan petunjuk teknis melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 81 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Program Warung Rakyat Direnovasi Tahun 2026. Petunjuk teknis ini berkaitan dengan upaya pemberdayaan ekonomi rakyat melalui penyediaan tempat usaha yang memadai dari aspek layanan, kebersihan, dan kenyamanan.

Monev untuk Memastikan Pelaksanaan Program

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Keterlibatan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro bersama Dinas PMD, kelurahan, serta instansi terkait diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan program.

Selain perbaikan sarana fisik, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga mengarahkan adanya pembinaan lanjutan bagi penerima manfaat agar usaha yang dijalankan dapat berkembang secara berkelanjutan. Dalam penjelasan program tahun 2026, pembinaan lanjutan mencakup pelatihan dan fasilitasi akses permodalan usaha melalui KURDA.

Melalui kunjungan lapangan ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo terus mendorong pelaksanaan Program Warung Rakyat Direnovasi agar memberikan manfaat nyata bagi penerima program. Sinergi antarperangkat daerah dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan usaha mikro serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dari perbaikan tempat usaha, diharapkan tumbuh warung rakyat yang semakin layak, usaha mikro yang semakin berkembang, dan ekonomi masyarakat Sidoarjo yang semakin kuat.