1
30 Juli 2025
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi Dinas;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kedua Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, koordinasi, pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a. perencanaan program kebijakan yang menjadi kewenangan dinas serta kesekretariatan;
b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas;
c. pembinaan pelaksanaan program dan kinerja dinas;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dinas;
e. pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Dinas berwenang menandatangani rekomendasi/ persetujuan teknis sesuai bidang yang menjadi kewenangan dinas yang diperlukan oleh Perangkat Daerah yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk proses penerbitan perizinan.