Layanan Publik tanpa Suap
14 September 2026
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo
🚫💰 LAYANAN PUBLIK TANPA SUAP!
Pelayanan publik yang baik harus berjalan dengan bersih, transparan, dan berintegritas.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi, tidak melakukan pungutan liar, dan tidak memberikan layanan di luar ketentuan yang berlaku.
📌 Biaya hanya berlaku untuk layanan yang memang memiliki tarif resmi.
Jika ada pihak yang meminta uang, hadiah, atau imbalan di luar ketentuan dalam proses pelayanan di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, jangan ragu untuk melaporkannya.
Karena pelayanan publik adalah hak masyarakat, bukan kesempatan untuk meminta imbalan.
Mari bersama jaga pelayanan tetap bersih.
Kalau ada yang tidak sesuai aturan, ojo wedi, ojo meneng — laporkan!
📢 Berani menolak suap, berani menjaga integritas.
🌐 diskopum.sidoarjokab.go.id
📞 (031) 8921220
📸 @dinkopum.sidoarjo
| Nama File | didownload | opsi |
|---|---|---|
| 1789376414.1.jpg | 0 Kali |