Layanan Publik tanpa Suap
14 September 2026
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo
SIDOARJO — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas. Komitmen tersebut membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam lingkungan maupun pelayanan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo.
Laporkan Jika Menemukan
Beberapa tindakan yang perlu menjadi perhatian dan dapat dilaporkan antara lain:
Korupsi, Gratifikasi, Pungutan liar (pungli), Suap-menyuap, Benturan kepentingan, Penyalahgunaan wewenang
Tindakan tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Oleh karena itu, peran masyarakat sangat penting dalam membantu menciptakan lingkungan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi dan penyimpangan.
Tidak Perlu Takut untuk Melapor
Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan tindakan sebagaimana tersebut di atas dalam proses pelayanan atau yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo melalui saluran pengaduan yang telah tersedia.
| Nama File | didownload | opsi |
|---|---|---|
| 1789376580.2.jpg | 0 Kali |