Sekretariat dinas Koperasi dan...
14 November 2024
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo
Bidang Koperasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sebagian tugas Dinas dalam bidang Koperasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Koperasi mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis koperasi;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis koperasi;
c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Kelembagaan Koperasi meliputi:
1. menyusun rumusan kebijakan teknis kelembagaan koperasi;
2. menyiapkan pedoman teknis kelembagaan koperasi;
3. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan penganggaran kegiatan kelembagaan koperasi;
4. melaksanakan koordinasi pendataan, penyusunan database, dan pengembangan teknologi informasi terkait kelembagaan koperasi;
5. melaksanakan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam Daerah kabupaten;
6. menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan pembentukan, penyuluhan dan pengesahan akta pendirian koperasi/ Koperasi modern, perubahan AD/ ART koperasi dan pembubaran koperasi serta izin pembukaan kantor cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam;
7. melaksanakan pemeringkatan koperasi dan layanan kelembagaan koperasi;
8. melaksanakan kemitraan usaha koperasi;
9. melaksanakan analisa teknis/ penelitian teknis/ kajian teknis terkait kelembagaan koperasi;
10. memfasilitasi pemenuhan izin usaha dan rekomendasi teknis usaha koperasi;
11. melaksanakan sosialisasi, revitalisasi, restrukturisasi dan pembiayaan koperasi;
12. menyusun dan memperbarui data kelembagaan koperasi;
13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis kelembagaan koperasi;
d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pendidikan dan Latihan Perkoperasian meliputi:
1. menyusun rumusan kebijakan teknis pendidikan dan latihan perkoperasian;
2. menyiapkan pedoman teknis pendidikan dan latihan koperasi;
3. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan penganggaran kegiatan diklat koperasi;
4. melaksanakan pengembangan dan pembinaan SDM koperasi;
5. melaksanakan sertifikasi SKKNI;
6. melaksanakan analisa teknis/ penelitian teknis/ kajian teknis/ inovasi terkait pendidikan dan latihan perkoperasian;
7. melaksanakan pemberdayaan peningkatan produktivitas, nilai tambah, akses pasar koperasi, dan pameran usaha koperasi;
8. menyusun dan update data pendidikan dan latihan perkoperasian;
9. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pendidikan dan latihan perkoperasian;
10. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
e. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi meliputi:
1. menyusun rumusan kebijakan teknis pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
2. menyiapkan pedoman teknis pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi koperasi;
3. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan penganggaran, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
4. melaksanakan analisa teknis/ penelitian teknis/ kajian teknis pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
5. melaksanakan koordinasi pengawasan dan pemeriksaan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi;
6. melaksanakan pengawasan kekuatan, kesehatan, kepatuhan, kemandirian, ketangguhan, serta akuntabilitas koperasi;
7. melaksanakan pembinaan/ sosialisasi/ bimtek terkait teknis pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
8. melaksanakan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi;
9. melaksanakan analisa teknis dan tindak lanjut pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi;
10. melaksanakan koordinasi terhadap penerapan sanksi penyimpangan oleh koperasi;
11. menyusun dan memperbarui data pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
12. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis koperasi;
g. pelaporan kinerja bidang koperasi; h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.