Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo

Bidang Koperasi

  • 14 November 2024
  • 247 kali

Bidang Koperasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sebagian tugas Dinas dalam bidang Koperasi.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Koperasi mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis koperasi;

b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis koperasi;

c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Kelembagaan Koperasi meliputi:

  1. menyusun rumusan kebijakan teknis kelembagaan koperasi;

  2. menyiapkan pedoman teknis kelembagaan koperasi;

  3. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan penganggaran kegiatan kelembagaan koperasi;

  4. melaksanakan koordinasi pendataan, penyusunan database, dan pengembangan teknologi informasi terkait kelembagaan koperasi;

  5. melaksanakan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam Daerah kabupaten;

  6. menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan pembentukan, penyuluhan dan pengesahan akta pendirian koperasi/ Koperasi modern, perubahan AD/ ART koperasi dan pembubaran koperasi serta izin pembukaan kantor cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam;

  7. melaksanakan pemeringkatan koperasi dan layanan kelembagaan koperasi;

  8. melaksanakan kemitraan usaha koperasi;

  9. melaksanakan analisa teknis/ penelitian teknis/ kajian teknis terkait kelembagaan koperasi;

  10. memfasilitasi pemenuhan izin usaha dan rekomendasi teknis usaha koperasi;

  11. melaksanakan sosialisasi, revitalisasi, restrukturisasi dan pembiayaan koperasi;

  12. menyusun dan memperbarui data kelembagaan koperasi;

  13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis kelembagaan koperasi;

d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pendidikan dan Latihan Perkoperasian meliputi:

  1. menyusun rumusan kebijakan teknis pendidikan dan latihan perkoperasian;

  2. menyiapkan pedoman teknis pendidikan dan latihan koperasi;

  3. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan penganggaran kegiatan diklat koperasi;

  4. melaksanakan pengembangan dan pembinaan SDM koperasi;

  5. melaksanakan sertifikasi SKKNI;

  6. melaksanakan analisa teknis/ penelitian teknis/ kajian teknis/ inovasi terkait pendidikan dan latihan perkoperasian;

  7. melaksanakan pemberdayaan peningkatan produktivitas, nilai tambah, akses pasar koperasi, dan pameran usaha koperasi;

  8. menyusun dan update data pendidikan dan latihan perkoperasian;

  9. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pendidikan dan latihan perkoperasian;

  10. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;

e. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi meliputi:

  1. menyusun rumusan kebijakan teknis pengawasan dan pemeriksaan koperasi;

  2. menyiapkan pedoman teknis pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi koperasi;

  3. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan penganggaran, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan koperasi;

  4. melaksanakan analisa teknis/ penelitian teknis/ kajian teknis pengawasan dan pemeriksaan koperasi;

  5. melaksanakan koordinasi pengawasan dan pemeriksaan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi;

  6. melaksanakan pengawasan kekuatan, kesehatan, kepatuhan, kemandirian, ketangguhan, serta akuntabilitas koperasi;

  7. melaksanakan pembinaan/ sosialisasi/ bimtek terkait teknis pengawasan dan pemeriksaan koperasi;

  8. melaksanakan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi;

  9. melaksanakan analisa teknis dan tindak lanjut pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi;

  10. melaksanakan koordinasi terhadap penerapan sanksi penyimpangan oleh koperasi;

  11. menyusun dan memperbarui data pengawasan dan pemeriksaan koperasi;

  12. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pengawasan dan pemeriksaan koperasi;

f. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis koperasi;

g. pelaporan kinerja bidang koperasi; h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.