Sekretariat dinas Koperasi dan...
14 November 2024
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo
Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang pemberdayaan usaha mikro.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pemberdayaan usaha mikro;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis;
c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pendataan dan Kelembagaan meliputi:
1. menyusun rumusan kebijakan teknis kelembagaan usaha mikro dan PKL;
2. menyiapkan pedoman teknis pendataan dan kelembagaan usaha mikro dan PKL;
3. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan penganggaran pendataan dan kelembagaan usaha mikro dan PKL;
4. menyiapkan bahan data pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis terkait pendataan dan kelembagaan usaha mikro yang terintegrasi mulai data kabupaten, kecamatan, maupun desa;
5. melaksanakan koordinasi pendataan, penyusunan database, dan pengembangan teknologi informasi terkait pemberdayaan usaha mikro dan PKL;
6. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan para pemangku kepentingan usaha mikro dan PKL;
7. melaksanakan penataan, pembinaan, dan pengawasan usaha mikro dan PKL;
8. melaksanakan penyusunan database, pemetaan, potensi usaha mikro dan PKL;
9. memfasilitasi surat keterangan usaha mikro;
10. memfasilitasi kelembagaan usaha mikro;
11. memfasilitasi kemudahan perizinan usaha mikro;
12. melaksanakan analisa teknis/ penelitian teknis/ kajian teknis/ inovasi terkait pendataan dan kelembagaan usaha mikro dan PKL;
13. menyusun dan memperbarui data pendataan dan kelembagaan usaha mikro dan PKL;
14. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pendataan dan kelembagaan usaha mikro dan PKL;
15. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
d. pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan dan Kemitraan meliputi :
1. menyusun rumusan kebijakan teknis pembinaan dan kemitraan usaha mikro dan PKL;
2. menyiapkan pedoman teknis pembinaan dan kemitraan usaha mikro dan PKL;
3. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis pembinaan dan kemitraan usaha mikro dan PKL;
4. melaksanakan penyusunan rencana program kerja, kegiatan dan penganggaran pembinaan dan kemitraan usaha mikro dan PKL;
5. melaksanakan sosialisasi/bimbingan teknis administrasi, manajemen dan keuangan sederhana bagi usaha mikro dan PKL;
6. melaksanakan fasilitasi pembiayaan usaha mikro dan PKL;
7. melaksanakan koordinasi dan pemantauan produk usaha mikro dan PKL;
8. melaksanakan pembinaan dan manajemen wirausaha baru;
9. melaksanakan pembinaan produk olahan dasar wirausaha baru;
10. melaksanakan temu usaha, business matching, market intelligence bagi pelaku usaha mikro;
11. melaksanakan promosi/ pemasaran usaha mikro melalui pameran dalam daerah baik secara luring maupun virtual;
12. melaksanakan analisa teknis/ penelitian teknis/ kajian teknis/ inovasi terkait pembinaan dan kemitraan usaha mikro dan PKL;
13. menyusun dan update data pembinaan dan kemitraan usaha mikro dan PKL;
14. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pembinaan dan kemitraan usaha mikro dan PKL;
e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pemberdayaan usaha mikro;
f. pelaporan kinerja bidang pemberdayaan usaha mikro;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.