Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo

Bidang Pemberdayaan usaha Mikro

  • 14 November 2024
  • 305 kali

Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang pemberdayaan usaha mikro.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pemberdayaan usaha mikro; 

b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis;

c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pendataan dan Kelembagaan meliputi:

1. menyusun rumusan kebijakan teknis kelembagaan usaha mikro dan PKL;

2. menyiapkan pedoman teknis pendataan dan kelembagaan usaha mikro dan PKL;

3. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan penganggaran pendataan dan kelembagaan usaha mikro dan PKL;

4. menyiapkan bahan data pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis terkait pendataan dan kelembagaan usaha mikro yang terintegrasi mulai data kabupaten, kecamatan, maupun desa;

5. melaksanakan koordinasi pendataan, penyusunan database, dan pengembangan teknologi informasi terkait pemberdayaan usaha mikro dan PKL;

6. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan para pemangku kepentingan usaha mikro dan PKL;

7. melaksanakan penataan, pembinaan, dan pengawasan usaha mikro dan PKL;

8. melaksanakan penyusunan database, pemetaan, potensi usaha mikro dan PKL;

9. memfasilitasi surat keterangan usaha mikro;

10. memfasilitasi kelembagaan usaha mikro;

11. memfasilitasi kemudahan perizinan usaha mikro;

12. melaksanakan analisa teknis/ penelitian teknis/ kajian teknis/ inovasi terkait pendataan dan kelembagaan usaha mikro dan PKL;

13. menyusun dan memperbarui data pendataan dan kelembagaan usaha mikro dan PKL;

14. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pendataan dan kelembagaan usaha mikro dan PKL;

15. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;

d. pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan dan Kemitraan meliputi :

1. menyusun rumusan kebijakan teknis pembinaan dan kemitraan usaha mikro dan PKL;

2. menyiapkan pedoman teknis pembinaan dan kemitraan usaha mikro dan PKL;

3. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis pembinaan dan kemitraan usaha mikro dan PKL;

4. melaksanakan penyusunan rencana program kerja, kegiatan dan penganggaran pembinaan dan kemitraan usaha mikro dan PKL;

5. melaksanakan sosialisasi/bimbingan teknis administrasi, manajemen dan keuangan sederhana bagi usaha mikro dan PKL;

6. melaksanakan fasilitasi pembiayaan usaha mikro dan PKL;

7. melaksanakan koordinasi dan pemantauan produk usaha mikro dan PKL;

8. melaksanakan pembinaan dan manajemen wirausaha baru;

9. melaksanakan pembinaan produk olahan dasar wirausaha baru;

10. melaksanakan temu usaha, business matching, market intelligence bagi pelaku usaha mikro; 

11. melaksanakan promosi/ pemasaran usaha mikro melalui pameran dalam daerah baik secara luring maupun virtual;

12. melaksanakan analisa teknis/ penelitian teknis/ kajian teknis/ inovasi terkait pembinaan dan kemitraan usaha mikro dan PKL;

13. menyusun dan update data pembinaan dan kemitraan usaha mikro dan PKL;

14. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pembinaan dan kemitraan usaha mikro dan PKL;

e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pemberdayaan usaha mikro;

f. pelaporan kinerja bidang pemberdayaan usaha mikro;

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.