Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo

Bidang Pengembangan usaha Mikro

  • 14 November 2024
  • 227 kali

Bidang Pengembangan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang pengembangan usaha mikro.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengembangan Usaha Mikro mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan usaha mikro;

b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan usaha mikro;

c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Desain dan Teknologi meliputi:

1. menyusun rumusan kebijakan teknis desain dan teknologi usaha mikro;

2. menyiapkan pedoman teknis desain dan teknologi usaha mikro;

3. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan penganggaran Seksi Desain dan Teknologi usaha mikro;

4. menyiapkan bahan dan fasilitas pengembangan teknologi usaha mikro melalui teknologi informasi;

5. melaksanakan pelatihan pengembangan produksi dan pengolahan usaha mikro;

6. menyiapkan bahan dan fasilitas pengembangan SDM, produk usaha mikro, diklat, dan uji SKKNI;

7. memfasilitasi konsultasi pengembangan pelaku usaha mikro;

8. memfasilitasi konsultasi desain produk usaha mikro;

9. melaksanakan pelatihan desain produk usaha mikro;

10. melaksanakan pelatihan pengembangan teknologi usaha mikro;

11. melaksanakan analisa teknis/ penelitian teknis/ kajian teknis/ inovasi terkait desain dan teknologi;

12. menyusun dan update data desain dan teknologi usaha mikro; 

13. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis desain dan teknologi usaha mikro;

14. melaksanakan ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;

d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Peningkatan Usaha meliputi;

1. menyusun rumusan kebijakan teknis peningkatan usaha mikro :

2. menyiapkan pedoman teknis peningkatan usaha mikro;

3. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan penganggaran Seksi Peningkatan Usaha;

4. memfasilitasi iklim kewirausahaan;

5. melaksanakan koordinasi pendataan, penyusunan database dan pengembangan teknologi informasi terkait pengembangan usaha mikro;

6. melaksanakan identifikasi potensi dan pengembangan produk usaha mikro;

7. menyiapkan pengembangan potensi usaha mikro;

8. menyiapkan bahan dan fasilitas pengembangan SDM untuk peningkatan usaha;

9. melaksanakan pelatihan pengelolaan manajemen peningkatan usaha;

10. melaksanakan pelatihan pengelolaan aset usaha;

11. melaksanakan pelatihan peningkatan volume usaha;

12. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi produk unggulan daerah orientasi ekspor;

13. melaksanakan promosi/pemasaran usaha mikro melalui pameran luar daerah dan pameran luar negeri baik secara luring maupun virtual;

14. melaksanakan analisa teknis/ penelitian teknis/ kajian teknis/ inovasi terkait peningkatan usaha mikro;

15. menyusun dan memperbarui data peningkatan usaha mikro;

16. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis peningkatan usaha mikro

e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan usaha mikro;

f. pelaporan kinerja bidang pengembangan usaha mikro;

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.