Sekretariat dinas Koperasi dan...
14 November 2024
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo
Bidang Pengembangan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang pengembangan usaha mikro.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengembangan Usaha Mikro mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan usaha mikro;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan usaha mikro;
c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Desain dan Teknologi meliputi:
1. menyusun rumusan kebijakan teknis desain dan teknologi usaha mikro;
2. menyiapkan pedoman teknis desain dan teknologi usaha mikro;
3. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan penganggaran Seksi Desain dan Teknologi usaha mikro;
4. menyiapkan bahan dan fasilitas pengembangan teknologi usaha mikro melalui teknologi informasi;
5. melaksanakan pelatihan pengembangan produksi dan pengolahan usaha mikro;
6. menyiapkan bahan dan fasilitas pengembangan SDM, produk usaha mikro, diklat, dan uji SKKNI;
7. memfasilitasi konsultasi pengembangan pelaku usaha mikro;
8. memfasilitasi konsultasi desain produk usaha mikro;
9. melaksanakan pelatihan desain produk usaha mikro;
10. melaksanakan pelatihan pengembangan teknologi usaha mikro;
11. melaksanakan analisa teknis/ penelitian teknis/ kajian teknis/ inovasi terkait desain dan teknologi;
12. menyusun dan update data desain dan teknologi usaha mikro;
13. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis desain dan teknologi usaha mikro;
14. melaksanakan ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Peningkatan Usaha meliputi;
1. menyusun rumusan kebijakan teknis peningkatan usaha mikro :
2. menyiapkan pedoman teknis peningkatan usaha mikro;
3. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja, kegiatan, dan penganggaran Seksi Peningkatan Usaha;
4. memfasilitasi iklim kewirausahaan;
5. melaksanakan koordinasi pendataan, penyusunan database dan pengembangan teknologi informasi terkait pengembangan usaha mikro;
6. melaksanakan identifikasi potensi dan pengembangan produk usaha mikro;
7. menyiapkan pengembangan potensi usaha mikro;
8. menyiapkan bahan dan fasilitas pengembangan SDM untuk peningkatan usaha;
9. melaksanakan pelatihan pengelolaan manajemen peningkatan usaha;
10. melaksanakan pelatihan pengelolaan aset usaha;
11. melaksanakan pelatihan peningkatan volume usaha;
12. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi produk unggulan daerah orientasi ekspor;
13. melaksanakan promosi/pemasaran usaha mikro melalui pameran luar daerah dan pameran luar negeri baik secara luring maupun virtual;
14. melaksanakan analisa teknis/ penelitian teknis/ kajian teknis/ inovasi terkait peningkatan usaha mikro;
15. menyusun dan memperbarui data peningkatan usaha mikro;
16. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis peningkatan usaha mikro
e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan usaha mikro;
f. pelaporan kinerja bidang pengembangan usaha mikro;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.